Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menerapkan pajak bagi usaha warung makan kaki lima seperti pecel lele, ditolak sejumlah pedagang. Mereka beralasan, pajak tersebut otomatis akan menaikkan harga dan berpengaruh terhadap pendapatan.Ibu Tina (52), salah seorang pedagang pecel lele seputaran Jalan Jenderal Sudirman Palembang mengaku, pajak tersebut akan memberatkan pembeli. Apalagi pajaknya ditanggung konsumen."Sekarang ini warung seperti kami makin banyak, jadi banyak pesaing. Kalau dikenakan pajak, takutnya pelanggan berkurang karena harganya akan dinaikkan," ungkap Tina kepada merdeka.com, Jumat (4/7).Senada dikatakan, Sarto (40) pemilik pecel lele lainnya. Menurutnya, penerapan pajak tersebut akan menambah beban para pedagang meski aturannya ditanggung konsumen. Sebab, pihaknya enggan menaikkan harga karena pembeli akan berkurang."Selama ini kami sudah bayar sewa tempat dan keamanan setiap bulan, itu saja sudah beratkan kami," kata dia tanpa menyebutkan berapa pungutan yang dikeluarkan.Dijelaskannya, dibanding kota-kota lain, harga pecel lele di Palembang cukup mahal. Untuk satu porsi pecel lele dibanderol Rp 12 ribu, pecel ayam Rp 15 ribu, dan bebek Rp 20 ribu."Kalau dikenai pajak, berarti lele jadi Rp 14 ribu, ayam Rp 18 ribu, dan bebek Rp 24 ribu. Wah, harganya lebih mahal lagi. Orang mending beli di restoran dari pada di kaki lima," tukasnya.
Takut pelanggan berkurang, pedagang tolak pajak pecel lele
Dijelaskan Sarto, dibanding kota-kota lain, harga pecel lele di Palembang cukup mahal.
Advertisement
Rekomendasi