Pajak pecel lele di Palembang ditanggung pembeli bukan pedagang

"Kami tegaskan, pajaknya bukan ditanggung pedagang tetapi pembeli," ungkap Syahrul.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pajak pecel lele di Palembang ditanggung pembeli bukan pedagang
Warung pecel lele. ©istimewa

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hepni menegaskan, pemberlakuan pajak terhadap warung makan kaki lima seperti pecel lele, tidak dibebankan kepada pedagang, melainkan ditanggung pembeli. Hal itu agar tidak memberatkan pelaku usaha.Asumsinya, kata dia, jika satu porsi pecel lele biasanya seharga Rp 10 ribu, maka saat sudah diterapkan nanti, harganya naik menjadi Rp 11 ribu. Artinya, seribu rupiah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah."Kami tegaskan, pajaknya bukan ditanggung pedagang tetapi pembeli," ungkap Syahrul kepada merdeka.com, Jumat (4/7).Menurut dia, pemberlakuan aturan tersebut juga sama dengan yang diterapkan bagi pajak restoran dan rumah makan tetap sebesar 10 persen dari setiap harga transaksi yang dilakukan."Tapi ini akan kita atur lagi bagaimana bagusnya. Karena kita tidak ingin ada yang dirugikan," pungkasnya.

Rekomendasi