Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan pemberian dua buah elevator di Menara Dakwah Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo , terbukti sebagai bagian suap kepada mantan Menteri Kehutanan. Menurut Hakim Anggota, Slamet Subagyo, perbuatan terdakwa kasus dugaan suap proyek SKRT di Kementerian Kehutanan terbukti buat mempengaruhi kebijakan mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban.
"Terdakwa terbukti memberikan dua buah elevator dan genset, serta membayarkan biaya pemasangan untuk memenuhi permintaan Kaban," kata Hakim Anggota Slamet Subagyo, saat membacakan amar putusan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).
Hakim Slamet menyatakan, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban sempat mengadakan pertemuan di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2008. Saat itu Kaban mengundang Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri.
Di dalam pertemuan itu, Kaban meminta bantuan kepada Anggoro yang merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dan pemenang proyek SKRT. Bantuan diminta Kaban adalah supaya Anggoro menyediakan dua buah elevator buat dipasang di Gedung Menara Dakwah.
"Gedung Menara Dakwah juga sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang dan acara organisasi masyarakat pendukung PBB, di mana MS Kaban merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB," ujar Hakim Slamet.
Pada 28 Maret 2008, Anggoro menyambangi PT Pilar Multi Sarana Utama dan merogoh kocek sebesar USD 58,581 buat menebus dua buah elevator penumpang berkapasitas 800 kilogram. Biaya pemasangan sebesar Rp 40 juta dan upah teknisi sebesar Rp 160,65 juta pun dia bayar lunas.
"Lift itu kemudian diberikan terdakwa kepada MS Kaban untuk dipergunakan Menara Dakwah," lanjut Hakim Slamet.
Menurut Hakim Slamet, dalam persidangan Anggoro menyangkal memberi dua buah elevator atas permintaan Kaban. Tetapi menurut dia, justru bantahan itu saling bertentangan dengan keterangan saksi Syuhada Bahri dan rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Anggoro dengan Kaban.
"Penyangkalan tersebut harus lah dikesampingkan," ujar Hakim Slamet.