Kepolisian Resor Kota Bandung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pembunuhan dua anak perwira TNI di Bandung. Kasus dihentikan lantaran pelaku, Acim (35) ikut tewas dengan cara gantung diri.Acim sebelum gantung diri menghabisi dua nyawa anak majikannya Praja (17) dan Aura (13) di rumah milik Letkol TNI Inf Rudi Martiandi, di Jalan Gudang Utara, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Minggu 23 Juni lalu."Karena pelaku meninggal dunia terpaksa kita hentikan alias SP3," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/6).Terkait motif dia belum bisa menyimpulkannya. "Kami belum bisa simpulkan karena Acim juga meninggal dunia," ujarnya. Ada 13 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. "Tapi nanti akan kita sampaikan terkait motif," jelasnya.
Polisi hentikan kasus pembunuhan anak perwira TNI di Bandung
"Karena pelaku meninggal dunia terpaksa kita hentikan alias SP3," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.
Advertisement
Rekomendasi