Kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon diperiksa KPK

Kerabat politikus PDIP Effendi Simbolon itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon diperiksa KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Artha Meris Simbolon. Direktur Utama PT Surya Parna Niaga sekaligus Komisaris PT Kaltim Parna Industri itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"AMS diperiksa sebagai tersangka," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (24/6).

Pantauan merdeka.com di Gedung KPK, kerabat politikus PDIP Effendi Simbolon itu belum nampak batang hidungnya sampai pukul 11.40 WIB. Ini adalah kesekian kalinya Meris diperiksa sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebelumnya dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan. Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 772,5 ribu terkait pengajuan permohonan pengubahan harga dasar amonial buat perusahaannya. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkalnya.

Rekomendasi