Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum advokat Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama lima tahun. Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar menyatakan, Susi terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, dalam kaitan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Gosen saat membacakan amar putusan, Senin (23/6).
Hakim Ketua Gosen turut mengganjar Susi dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, maka mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu wajib menggantinya dengan menjalani kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan Susi adalah terdakwa selaku praktisi hukum seharusnya memegang kode etik, menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankannya mengakui perbuatan, berterus terang, sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Susi dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua Gosen menyatakan, perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Hakim Matheus Samiaji menyatakan perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak sangat nyata mengandung nilai tindak pidana. Pemberian uang ditujukan supaya Akil memenangkan keberatan diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin terhadap duet Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi.
Amir Hamzah lalu menunjuk Susi Tur Andayani sebagai pengacaranya. Susi memang dikenal lengket dengan Akil, sebab merupakan mantan anak buahnya. Akil dalam perkara sengketa itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
"Dengan demikian, unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Matheus.
Sedangkan dalam sengketa pilkada kabupaten Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.