Banyaknya persoalan terkait penyelenggaraan haji, memunculkan opsi moratorium penyelenggaraan haji. Opsi moratorium penyelenggaraan haji makin mencuat setelah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, opsi moratorium penyelenggaraan haji masih terus dikaji. Lukman mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait moratorium penyelenggaraan haji lantaran jumlah jamaah calon haji di Indonesia sangat besar."Masalah moratorium itu kompleks kalau tidak jelas konsepsinya, nanti bisa mengalami distorsi. Dari sejumlah kalangan kiai, moratorium itu menghalangi niat orang beribadah," ujar Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).Lukman tidak ingin muncul anggapan pemerintah menghalangi umat beragama menjalankan ibadahnya. "Ini sudah distorsi dari moratorium yang hakikatnya setop pendaftaran haji dalam jangka waktu tertentu. Jangan sampai disalahartikan sebagai upaya untuk menghalangi ibadah haji," ungkap Lukman.Opsi moratorium penyelenggaraan haji sendiri sudah muncul beberapa tahun terakhir, antara lain disebabkan penyelenggaraan haji yang tidak sistematis hingga penyebaran virus MERS di Tanah Suci. Penetapan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) menambah daftar alasan moratorium penyelenggaraan haji.
Menag: Moratorium haji kompleks kalau tidak jelas konsepsinya
Lukman Hakim memilih tak langsung memutuskan wacana itu karena pemerintah tak berniat menghalangi orang beribadah haji.
Advertisement
Rekomendasi