Didakwa suap dan cuci uang, Anas terancam 20 tahun penjara

"Terdakwa ingin tampil sebagai Presiden RI, dan memerlukan kendaraan politik," kata Jaksa Yudi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Didakwa suap dan cuci uang, Anas terancam 20 tahun penjara
sidang kasus pencucian uang anas urbaningrum . ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan berkas dakwaan terhadap Anas Urbaningrum . Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiadi, mendakwa Anas dengan tindak pidana suap dan pencucian uang.Menurut Jaksa Yudi, selepas menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2004 sampai 2009, Anas berniat menjadi Presiden Republik Indonesia. Supaya impiannya terpenuhi, lanjut dia, Anas lantas memilih masuk ke dalam Partai Demokrat."Terdakwa ingin tampil sebagai Presiden RI, dan memerlukan kendaraan politik. Maka dari itu Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang politik," kata Jaksa Yudi saat membacakan dakwaan Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).Jaksa Yudi melanjutkan, setelah Anas terpilih menjadi Anggota DPR periode 2009 sampai 2014 dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, kewenangan yang dipunyai makin besar. Dia bisa mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan mulai mengumpulkan dana buat menjadi presiden."Terdakwa kemudian menghimpun dana. Terdakwa dan Muhammad Nazaruddin kemudian bergabung dalam Grup Anugerah di Jalan K.H. Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, dan berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, di Warung Buncit, Jakarta Selatan," sambung Jaksa Yudi.Jaksa Yudi melanjutkan, selain bergabung dengan Grup Permai, istri Anas, Athiyyah Laila, kemudian bergabung dengan Machfud Suroso sebagai komisaris di PT Dutasari Citra Laras.Anas kemudian mulai menggarap proyek-proyek pemerintah melalui beberapa orang, yakni memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya."Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," lanjut Jaksa Yudi.Menurut Jaksa Yudi Christiadi, Anas saat menjadi anggota DPR menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah. Yaitu berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 750 juta, uang buat kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta."Padahal patut diduga perbuatan terdakwa menerima hadiah atau janji itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yakni mengupayakan mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN," ujar Jaksa Yudi.Dalam dugaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya upaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber. Di antaranya gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabiq Ali (mertua Anas).Kemudian, Anas membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram."Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali," sambung Jaksa Yudi.Anas juga membeli tanah ditengarai menggunakan uang hasil korupsi secara tunai di lokasi lain. Yakni tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan sebesar 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, diatasnamakan Dina Zad (kakak ipar terdakwa)."Jumlah kepemilikan harta terdakwa tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai mantan anggota KPU dan anggota DPR," ujar Jaksa Yudi.Anas juga dianggap menyembunyikan harta hasil korupsi dengan cara mendirikan perusahaan tambang batubara PT Arina Kota Jaya, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui Nazaruddin, Anas meminta supaya menyuap Bupati Kutai Timur, Isran Noor, sebesar Rp 3 miliar, buat penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Isran Noor menerbitkan IUP buat PT Arina Kota Jaya pada 26 Maret 2010.Surat dakwaan buat Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara suap, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan tertingginya mencapai 20 tahun penjara.Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi