Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda menyayangkan adanya pemberitaan, dirinya menerima 'uang lelah' dari penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. Hassan mengaku tidak menerima uang yang disebut diterimanya sebesar Rp 440 juta.
"Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan itu, bahwa saya menerima Rp 440 juta, saya meminta penegasan adakah uang itu pada akhirnya uang itu diberikan kepada saya?" ujar Hassan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (28/5).
Hassan mengatakan yang dimaksud uang lelah ini adalah honorarium yang ada di Kemenlu. "Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh kementerian Keuangan," jelas Hassan.
Sementara itu, saksi lain menyebutkan berbeda terkait uang lelah ini. Mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana, mengatakan uang lelah itu ditujukan untuk Hassan, namun tidak diberikannya melainkan disimpan.
Kemudian oleh terdakwa Sudjanan, uang lelah itu akan digunakan untuk pembebasan sandera di Mindanao Filipina. Sudjanan kala itu menjabat sebagai Sekjen Deplu (kini Kemenlu).
"Saya tidak pernah menyerahkan uang itu kepada Pak Menlu (Menteri Luar Negeri). Saya hanya laporkan ke Sekjen Sudjadnan dan uang itu dititipkan kepada saya. Uang itu dipakai untuk pengungsi di Filipina, sandera maksud saya," kata Putu.
Keterangan Putu ini berbeda dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan Hassan menerima uang lelah Rp 440 juta. Dalam surat dakwaan Sudjanan, Hassan disebut menerima uang sebesar Rp 440 juta. Selain Hassan, beberapa pihak lain yang diduga ikut menerima uang, beberapa di antaranya Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana sendiri.
Sudjanan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyelenggaraan sidang atau konferensi Internasional Tahun 2004-2005 di Kemenlu. Terdapat 12 kegiatan sidang dan konferensi yang dikorupsi Sudjanan secara bersama-sama.
Dari 12 kegiatan yang diselenggarakan Sudjadnan, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar. Namun, Sudjadnan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar. Dengan demikian, atas perbuatan Sudjadnan tersebut negara dirugikan mencapai Rp 11,09 miliar.