Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, Anggoro Widjojo. Persidangan kali ini sangat penting lantaran menghadirkan saksi-saksi kunci.Menurut salah satu penasihat hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan beberapa saksi. Di antara saksi itu adalah Anggota Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009 yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, Suswono, serta mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan sopirnya, Muhammad Yusuf."Saksinya yang saya ingat MS Kaban, Muhammad Yusuf, Suswono," tulis Tito dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (27/5) malam.Jika sesuai jadwal, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati bakal membuka sidang pukul 11.00 WIB. Dalam berkas dakwaan Anggoro, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara gamblang merinci keterlibatan mantan Kaban dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008. Menurut Jaksa Andi Suharlis, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lima kali meminta uang kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai imbalan persetujuan memenangkan perusahaan itu dalam proyek SKRT.Mengacu dalam surat dakwaan, tidak hanya Kaban yang menerima langsung duit sogokan itu. Dalam beberapa kesempatan, Anggoro menitipkan fulus rasuah itu kepada sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Pantas saja keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK beberapa waktu lalu.Dalam dakwaan disebutkan, Anggoro memberikan uang USD 15 ribu kepada Kaban pada 6 Agustus 2007. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena DPR telah menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan."Saat itu terdakwa menerima sms dari Kaban mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu.'," kata Jaksa Andi saat membacakan dakwaan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Keesokan harinya, Anggoro membeli valuta asing USD 15 ribu, lantas dia berikan duit itu langsung kepada Kaban di rumah dinas menteri kehutanan, di Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tak sampai di situ, pada 16 Agustus 2007 kembali memberikan uang sebesar USD 10 ribu atas permintaan Kaban."Ada permintaan Kaban melalui telepon mengatakan, 'ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.'," lanjut Jaksa Andi.Setelah menerima telepon itu, Anggoro lantas membeli valas USD 10 ribu. Duit itu kemudian diantar oleh Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom sekaligus anak Anggoro, David Angkawijaya, ke rumah dinas menteri kehutanan.Kemudian, lanjut Jaksa Andi, pada 13 Februari 2008, Anggoro mengontak sopir Kaban, Muhammad Yusuf, lewat telepon dan mengatakan menanyakan ihwal permintaan uang dari Kaban. Anggoro lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, menyampaikan uang USD 20 ribu ke rumah dinas menteri kehutanan. Duit itu diterima oleh Yusuf."Terdakwa memastikan uang tersebut sampai kepada Kaban dengan mengirim pesan singkat kepada Yusuf berisi, 'Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang.' Dijawab Yusuf, 'Siap...udah sy (saya) laporkan dan beliau sudah ambil.'," ucap Jaksa Andi.Tak sampai di situ, lanjut Jaksa Andi, pada 25 Februari 2008 Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro dan meminta cek perjalanan (traveller cheque) sebesar Rp 50 juta. Demi memenuhi permintaan sang pejabat, Anggoro lantas menarik uang Rp 50 juta di Bank Permata yang dibelikan cek perjalanan, lantas memerintahkan sopirnya, Isdriatmoko, mengantar cek perjalanan itu dan langsung menyerahkannya kepada Kaban di Gedung Manggala Wana Bhakti Departemen Kehutanan Republik Indonesia.Permintaan uang terakhir dari Kaban kepada Anggoro adalah pada 28 Maret 2008. Saat itu, Kaban mengirim pesan singkat kepada Anggoro yang isinya, 'Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sin (Dolar Singapura)?' Anggoro lantas membalas pesan itu dan sempat mengontak sopir Kaban, Yusuf, guna memastikan lokasi penyerahan. Setelah Yusuf membalas supaya duit itu dikirim ke rumah dinas, Anggoro lantas membeli valuta asing SGD 40 ribu dan pergi ke rumah dinas menteri kehutanan. Uang itu diserahkan langsung kepada Kaban.Masih dalam dakwaan Anggoro, Suswono disebut pernah menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena berhasil meloloskan permohonan anggaran proyek SKRT dalam pembahasan di Komisi IV DPR era 2004-2009. Duit itu diberikan Anggoro melalui anaknya, David Angkawijaya. David lantas menitipkan fulus itu kepada mantan Kepala Sekretariat Komisi IV, Tri Budi Utami. Tri kemudian menyampaikan titipan itu kepada mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu lantas membagikan uang suap kepada beberapa anggota Komisi IV.Suswono yang juga anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera juga disebut pernah menerima uang saku dari Anggoro dalam perjalanan studi banding ke Meksiko. Dia bahkan memaksa mengajak anak dan istrinya, padahal anggarannya tidak tersedia. Hal itu terungkap dari pengakuan Yusuf dalam sidang beberapa waktu lalu. Tetapi, Suswono mengakui perbuatan itu kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga mengatakan sudah mengembalikan uang haram itu kepada KPK.
Disebut terima suap, Suswono dan Kaban bersaksi untuk Anggoro
Nama keduanya disebut dalam dakwaan. Tetapi keterlibatan Kaban diurai lebih gamblang.
Rekomendasi