Menjadi tanah sengketa, Grand City Surabaya dijaga ketat polisi

Pemilik tanah Grand City, Hartati Murdaya, diduga memegang sertifikat palsu atas kepemilikan tanah tersebut.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Menjadi tanah sengketa, Grand City Surabaya dijaga ketat polisi
Sengketa tanah. ©2014 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Mal Grand City Surabaya, Jawa Timur dijaga ketat aparat kepolisian dari Polsek Genteng dan Polrestabes Surabaya, Kamis (22/5). Hal ini menyusul adanya sengketa hak kepemilikan tanah Grand City tersebut.Pemilik tanah Grand City, Hartati Murdaya, diduga memegang sertifikat palsu atas kepemilikan tanah tersebut, meski surat kepemilikan tanah itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya.Namun, pada Maret lalu, perempuan yang mengaku ahli waris tanah di Grand City, yaitu Hj Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi asal Batu Urip, Jember yang berdomisili di Jakarta, mengajukan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) ke BPN II Surabaya.Karena sertifikat kepemilikan tanah sudah dikeluarkan pihak BPN atas nama Hartati Murdaya, SKPT yang diajukan Nuraini-pun ditolak.Selanjutnya, atas penolakan itu, perempuan yang mengaku ahli waris sah atas kepemilikan tanah itu-pun mendatangi Grand City pada Rabu malam (21/5), untuk memasang plakat kepemilikan tanah di depan pagar Grand City. Plakat itu bertuliskan: Tanah ini Milik Hj. Nuraini binti Muhammad AL Mahrabi Eigendom Verponding No 6341.Menurut Nuraini, bergantinya kepemilikan tanah itu, sampaikan sekarang, pihaknya sebagai ahli waris, belum menerima sepeserpun uang ganti rugi dari pihak Grand City. Sehingga merasa dialah ahli waris yang sah atas kepemilikan tanah di Grand City sampai hari ini.Nuraini juga mengaku, sejak ditolak SKPT-nya oleh BPN II Surabaya, dia terus berusaha menemui pihak manajemen Grand City. Namun selalu gagal hingga terpaksa memutuskan untuk memasang plakat kepemilikan tanah di depan pintu Grand City.Setelah memasang plakat pada Rabu malam itu, hari ini (22/5), Kuasa Hukum Nuraini, Arius Sapulete kembali mendatangi manajemen Grand City. Sayangnya, dia tetap tidak bisa masuk ke area mal yang pintu pagarnya ditutup rapat dengan penjagaan aparat kepolisian.Dari pantauan di lapangan ada sekitar puluhan polisi berjaga di depan mal. Dan terus mendampingi Arius yang tengah bernegosiasi dengan penjaga Grand City agar bisa masuk dan membicarakan masalah sengketa tanah ini ke pihak manajemen mal. Sayang, Arius tetap tidak diizinkan masuk."Sebagian bilang kami diminta ketemu dengan pimpinan kantor mereka. Namun berulangkali ke sana, pimpinannya selalu menghilang. Berkas pengajuan kami pun tak pernah diterima oleh mereka," kata Arius usai bernegosiasi dengan penjaga Grand City.Karena merasa kucing-kucingan dengan pihak Grand City, Arius melaporkan masalah tersebut ke KPK dan Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur di Surabaya. Dan akan dipanggil untuk klarifikasi laporan itu. "Kami juga akan dipanggil Ombudsman Jatim dan pusat dengan agenda pemeriksaan klarifikasi dokumen antara ahli waris dengan pihak BPN II," terang Arius.Arius juga mengaku pernah melaporkan ke Polwiltabes Surabaya (sebelum melebur menjadi Polrestabes Surabaya) pada tahun 2008 dan Oktober tahun 2012, tapi tak pernah direspon.Arius merinci, tanah milik kliennya yang kini sudah diakui kepemilikannya oleh pihak Grand City itu, terdiri dari dua surat hak kepemilikan, masing-masing seluas 40.565 meter persegi dan 7400 meter persegi."Namun pihak Grand City begitu saja mencaplok tanah tersebut dengan membuat sertifikat abal-abal seluas 44.000 meter persegi dengan Nomor Surat: 671.672.673.471. Bahkan saat itu, mereka (Grand City) dengan seenaknya merobohkan tiga bangunan rumah di atas tanah yang kini menjadi mal itu. Bayangkan saja, tanah di sini, NJOP sekarang mencapai Rp 35 juta permeter-nya," katanya.Sementara itu, Nuraini sendiri mengaku, selama menjadi pemilik tanah di Grand City itu, banyak pengusaha yang telah menawar tanah itu. "Sepanjang perjalanan kepemilikan tanah ini, banyak pengusaha menawar tanah milik saya itu. Nilainya puluhan miliar rupiah. Semua saya tolak, karena saya ingin tahu sampai kapan niat baik orang yang telah menilap tanah saya ini," kata Nuraini."Katanya tahun 2000- 2001, mereka telah membeli tanah saya ini. Padahal tahun 1999 Grand City sudah memegang sertifikat palsu tersebut," pungkasnya kesal.

Rekomendasi