Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Hari ini, penyidik menggeber pemeriksaan para saksi untuk tersangka Sutan.Ada 12 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka antara lain; Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM, Atena; Pegawai SKK Migas, Elisabet Erika; Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser; Staf Asiparis SKK Migas, Abu Rohim; Security SKK Migas, Said Abu Bakar Ali; Tenaga Ahli SKK Migas, Hardiono.Selain mereka penyidik KPK juga memeriksa Kasubbag TU Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana; mantan Kabiro Keuangan Sekjen Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; Sekretaris VPMR/mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas, Hermawan; mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno; Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM, Ego Syahrial; dan Sekretaris Divisi SDM SKK Migas, Tri Kusuma Lydia."Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memastikan politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam waktu dekat. Sutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI.Diketahui, dalam persidangan terdakwa Rudi Rubiandini dalam kasus suap SKK Migas, terungkap adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII. Pihak SKK Migas akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar USD 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto.
Kasus Sutan Bhatoegana, KPK periksa 12 saksi
Hari ini, penyidik menggeber pemeriksaan para saksi untuk tersangka Sutan.
Rekomendasi