Mabes Polri menyebut tempat-tempat hiburan malam yang berada di Jakarta sebagian menjadi tempat peredaran narkoba. Oleh karena itu mereka menginginkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membantu polisi untuk menertibkan diskotek atau klub malam yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba."Tempat hiburan malam berpotensi sebagai tempat peredaran narkoba, ini menjadi sesuatu hal yang harus dicermati Pemprov untuk mengevaluasi surat izin tempat hiburan jika ternyata terbukti tempat peredaran narkoba," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli di kantornya, Jakarta, Selasa (20/5).Sementara itu pihaknya menyesalkan kasus tewasnya polisi berpangkat Brigadir yang tewas di diskotek akibat over dosis. Polri berjanji akan menindak tegas rekan Brigadir JVG yang diduga ikut pesta narkoba kala itu."Akan ada sanksi apabila berkaitan narkotika, ada proses terhadap mereka. Polri akan ada langkah-langkah hukum sidang pelanggaran disiplin dan kode etik. Harus melalui sidang kode etik profesi baru diputuskan masih layak jadi anggota Polri atau tidak," tutup dia.Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Budaya akan resmi mencabut izin operasi Diskotek Stadium, pekan depan. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena diduga diskotek tersebut memfasilitasi peredaran narkotika dengan bebas.Polisi pun menyanggah terkait berita yang mengatakan pencabutan izin Stadium berkaitan dengan meninggalnya anggota Reskrim Polres Minahasa Selatan Bripda Jicky Vay Gumerung, pada Jumat (16/5) lalu.Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan, pencabutan dilakukan karena sering ditangkapnya pengedar narkoba di dalam diskotek tersebut.
Polisi akan tutup kelab malam jadi sarang narkoba di Jakarta
Mabes Polri juga akan meminta bantuan kepada Pemprov DKI untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam di ibu kota.
Rekomendasi