Sopir Alphard tabrak balita di Bandara Juanda jadi tersangka

Tommy menjelaskan, Agus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4,2 dan 1 Undang-undang Lalu Lintas.

Mohamad Taufik
Oleh Mohamad Taufik - Reporter
Sopir Alphard tabrak balita di Bandara Juanda jadi tersangka
Alphard terobos lobi bandara. ©2014 Merdeka.com/ Twitter‏@rwrobbywibowo

Agus Winarno, sopir Toyota Alphard yang menerobos lobi Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan menabrak balita hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut itu."Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Tommy Ferdian, kepada merdeka.com, Rabu (14/5).Tommy menjelaskan, Agus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4,2 dan 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, atau Pasal 359 dan 360 KUHP.Dengan demikian, Agus langsung ditahan oleh polres atas kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita tewas. Agus sendiri sudah ditahan di Polres sejak diamankan usai kecelakaan pada Selasa (13/5) kemarin. Sejak kemarin itu dia diperiksa di Polres hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka siang tadi.Sebelumnya, mobil Alphard nomor polisi S 1771 NG yang dikendarai Agus menerobos dan masuk ke area lobi terminal dua Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (13/5). Mobil mewah itu lalu menabrak seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 3 tahun. Balita yang diketahui bernama M Rafi itu pun tewas di tempat."Iya kejadian sekitar pukul 9.30 WIB, nyelonong dan menabrak tiang lalu menabrak dua penjemput dan menabrak troli," ujar GM Bandara Juanda, Trikora Harjo kepada merdeka.com, Selasa (13/5).Menurut Trikora, Agus diduga salah menginjak rem. Dia bukan menginjak rem tetapi gas sehingga membuat mobil mewah itu meluncur menerobos lobi bandara.

Rekomendasi