Tak ajukan banding, Dada Rosada siap jalani 10 tahun penjara

Dada Rosada dipastikan akan menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung selama 10 tahun penjara.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Tak ajukan banding, Dada Rosada siap jalani 10 tahun penjara
Dada Rosada di KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Dada Rosada dipastikan akan menjadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung selama 10 tahun penjara. Sebab bekas Wali Kota Bandung itu tidak melakukan banding. Begitu juga dengan JPU dari KPK. Sehingga vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dipastikan inkrach atau berkekuatan hukum tetap.Panitera muda PN Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengatakan, setelah divonis pada Senin 28 April lalu hingga tujuh hari berikutnya pihaknya tidak menerima berkas pengajuan banding."Sesuai aturan yang berlaku, masa untuk mengajukan banding itu selama tujuh hari terhitung sejak vonis hakim, tapi sampai kemarin kami tidak menerima sehingga dipastikan (Dada) tidak mengajukan banding kepada kami," kata Nandang, di PN Bandung, Selasa (6/5).Pun begitu dengan tim JPU dari KPK. Hingga kemarin tidak ada berkas banding dari Jaksa. Sehingga tidak ada lagi proses hukum untuk kasus suap hakim untuk Wali Kota dua periode tersebut."Dari JPU KPK juga tidak ada. Sehingga kasus itu dinyatakan sudah inkrah," katanya.Untuk terdakwa lain, Edi Siswadi menurut dia juga tidak melakukan banding. Bekas Sekda Kota Bandung itu cukup puas atas vonis yang dijatuhi 8 tahun penjara.Hingga habis masa pengajuan banding, ke dua belah pihak baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan banding ke PN Bandung.Dada dan Edi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam perkara pengurusan Bansos Kota Bandung pada 2012 lalu.

Rekomendasi