Ini jeratan-jeratan untuk Ratu Atut di sidang kasus korupsi

Dalam pengusutan kasusnya di KPK, Atut pun diduga banyak melakukan praktik kejahatan korupsi.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Ini jeratan-jeratan untuk Ratu Atut di sidang kasus korupsi
Sidang Susi Tur Andayani. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Gubernur Banten non aktif hari ini bakal menjalani sidang perdana dalam kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan perkara Pilkada Lebak, Banten.Dalam pengusutan kasusnya, Atut pun diduga banyak melakukan praktik kejahatan korupsi. Salah satunya, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013 yang juga melibatkan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini juga diduga melakukan pemerasan dalam kasus Alkes. Akhirnya Atut bersama Wawan ditetapkan sebagai tersangka Alkes pada 7 Januari 2014 lalu."Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johan Budi , beberapa waktu lalu.Berikut beberapa jeratan untuk Ratu Atut di sidang korupsi seperti dirangkum merdeka.com:

Dalam kasus suap Pilkada Lebak, Banten, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Atut diyakini telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa di Pilkada Lebak."Secara solid dan utuh memutuskan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.Penetapan Atut sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Desember. Menurut Abraham, sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut.Atut pun dijerat pasal dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya suap Pilkada Lebak, dalam pengusutan yang dilakukan oleh KPK juga ditemukan bahwa Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) melakukan mark up dalam proyek Alkes di Dinkes Banten. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama keduanya diterbitkan KPK pada 6 Januari 2014."Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana Alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi.Menurut Johan, Atut dan Wawan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. "Dugaannya tidak jauh dari penggelembungan atau mark up," terang Johan.

Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan kasus baru, yakni dugaan gratifikasi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi Banten.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari hasil pengembangan perkara Atut, penyidik juga menemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan pasal dugaan atau sangkaan yang baru yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 ayat 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi."Ini berkaitan dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten," kata Johan.Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Ancaman pidana pasal tersebut penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dengan pasal itu, KPK menyangka Atut melakukan pemerasan.

Ratu Atut juga terancam tindak pidana pencucian uang. KPK terus mendalami uang diduga hasil tindak pidana korupsi Atut."Saat ini posisinya masih asset tracing. Itu gunanya untuk menelusuri sejauh mana aset yang dimiliki tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Februari lalu.KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman pribadi Ratu Atut. Bahkan, KPK sudah banyak menyita baran mewah milik Atut dan adiknya Wawan.

Rekomendasi