Terdakwa suap hakim Setyabudi Tejocahyono, Dada Rosada akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung hari ini. Mantan wali kota Bandung tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010.Dada setiba di PN Bandung langsung memasuki ruang tunggu di lantai II. Wali kota dua periode tersebut tampak melempar senyum khas kepada sejumlah awak media dan pendukungnya yang sudah menanti sejak pagi.Para pendukung ini juga melakukan dukungan kepada Dada di luar PN Bandung. Mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk.Hingga pukul 09.50 WIB sidang belum dimulai. Namun pengawalan ketat dilakukan di setiap pintu masuk. Ratusan aparat kepolisian berjaga di dalam dan luar ruangan.Pada 3 April lalu Dada dituntut JPU 15 tahun penjara. Dada pun diharuskan membayar denda Rp 600 juta, jika tidak diganti subsidair dengan kurungan 6 bulan penjara.
Hari ini mantan wali kota Bandung hadapi vonis
Dada setiba di PN Bandung langsung memasuki ruang tunggu di lantai II.
Rekomendasi