Irjen Polisi Djoko Susilo tidak turut serta dalam pesta demokrasi Pemilihan Legislatif Tahun 2014 hari ini. Djoko tidak bisa menyoblos lantaran masih berstatus polisi aktif."DS (Djoko Susilo) tidak mencoblos karena masih aktif (polisi)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4).Djoko yang telah divonis itu ternyata belum diberhentikan dari kepolisian. Sebab, vonis Djoko belum berkekuatan hukum tetap.Diketahui, kubu Pengacara Djoko sempat mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara.Apalagi dalam putusan itu, hak politik Djoko juga turut dicabut. Dan juga seorang polisi aktif dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memilih dalam pemilihan umum.Selain Djoko, hari ini sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Rutan KPK. Mereka adalah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pelatih golf Deviardi, dan pengusaha Budi Susanto.Tahanan lainnya adalah Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, sahabat Luthfi, Ahmad Fathanah, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha cornelis Nalau, mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurhamid, Mantan Kepala Bappebti Sahrul Sampurna, pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman, jaksa Subri, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, pengacara Mario C Bernando, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pengacara Susi Tur Andayani, pengusaha Diah Soembedi, pengusaha Anggoro Widjojo.Selain itu, KPK juga menyediakan fasilitas untuk menyoblos kepada Emir Moeis, terdakwa kasus PLTU Tarahan Lampung. Emir yang dirawat di RS Harapan Kita karena sakit jantung.
Masih berstatus polisi, Djoko Susilo tak bisa ikut nyoblos
Selain Djoko Susilo, hari ini sebanyak 22 tahanan menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Rutan KPK.
Rekomendasi