Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyatakan rencananya mengajukan banding terkait putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak semua eksepsinya. Hal itu disampaikan Wawan usai melakukan konsultasi dengan tim penasehat hukumnya."Saya mohon waktu untuk mempertimbangkan putusan ini," kata Wawan kepada ketua hakim pengadilan Tipikor, Matheus Samiaji, dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).Lalu setelah mendengar pendapat terdakwa, ketua hakim pengadilan Tipikor, Matheus Samiaji menyatakan, jika terdakwa tidak terima dengan putusan sela ini bisa melakukan banding."Seandainya saudara tidak terima putusan sela, saudara boleh banding," ujar Samiaji.Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Hakim anggota, Gosyen Butarbutar menyatakan, dalam isi surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa sudah cermat dan lengkap.Di mana dalam isinya menyebutkan, bahwa terdakwa secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar yang ditujukan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sehingga eksepsi Wawan yang menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan itu adalah calon Bupati Lebak dan Wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin ditolak.Lalu sama dengan keberatan atas surat dakwaan yang tidak cermat dalam mengungkap pihak yang menyuap. Hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara. Sehingga keberatan kembali ditolak.Wawan beserta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, senilai Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani, perihal penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.Jaksa Edy Hartoyo mengatakan, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi ditolak, Wawan pikir-pikir ajukan banding
Majelis hakim menyatakan, dalam isi surat dakwaan yang disusun oleh JPU terdakwa sudah cermat dan lengkap.
Rekomendasi