Kubu tersangka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menuding mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah , adalah pihak yang berkeras mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak pada 2013. Menurut kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma, Amir yang mendesak supaya hasil Pilkada Lebak digugat dengan menunjukkan bukti-bukti yang dianggapnya kuat."Pak Amir-nya yang ngotot itu. Dia merasa yakin bakal menang," kata Sukatma kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (21/3).Sukatma mengakui soal pertemuan di Hotel Sultan yang digagas oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Barat I Partai Golkar , Ade Komarudin. Tetapi, dia mengelak dalam pertemuan itu tidak membahas soal perencanaan pengajuan gugatan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi ( MK )."Ya itu (pertemuan) bisa jadi benar ya. Itu memang dalam rangka mengevaluasi hasil pilkada Lebak. Kemudian juga DPP Partai Golkar melakukan evaluasi dengan melakukan pertemuan itu untuk menentukan sikap apakah memang akan diajukan gugatan apa enggak," ujar Sukatma.Sukatma berdalih Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah , awalnya tidak setuju ihwal pengajuan gugatan Pilkada Lebak. Padahal dalam surat dakwaan Wawan dan Susi, justru Atut yang menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar buat menyuap mantan Ketua MK , Akil Mochtar . Dia juga berkelit Wawan hanya membantu pembiayaan Amir-Kasmin saat maju dalam Pilkada Lebak hanya sebatas solidaritas sesama kader Partai Golkar ."Oh itu kan konteksnya kader, jadi untuk Partai Golkar-nya. Enggak, enggak. Konteksnya itu membantu tim pemenangan. Jadi untuk partainya," sambung Sukatma.
Kubu Wawan sebut Amir Hamzah yang ngotot gugat Pilkada Lebak
"Pak Amir-nya yang ngotot itu. Dia merasa yakin bakal menang," kata Sukatma. kuasa hukum Wawan.
Advertisement
Rekomendasi