Hakim Agung Gayus Lumbuun meradang tatkala mendengar pernyataan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Imam Soebechi yang mengatakan langkah para hakim menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait laporan souvenir Ipod pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ilegal.Menurut Gayus, pernyataan hakim agung Imam Soebechi sangat keliru dan perlu pembelajaran lebih dalam mengenai organisasi."Imam Soebechi perlu belajar berorganisasi. Dia mengatakan silakan meminta penilaian status Ipod ke KPK . Tapi jangan mengatasnamakan Ikahi. Padahal ke KPK tersebut merupakan putusan resmi rapat Ikahi cabang MA tanggal 19 Maret 2014 (kemarin). Apakah pendapat Imam tersebut pendapat resmi Ikahi atau pribadi? Apakah Ikahi milik Imam pribadi?," ujar Gayus saat dihubungi wartawan, Jumat (21/3).Kekeliruan Imam, kata Gayus, karena ketentuan UU tentang aturan gratifikasi untuk penyelenggara negara wajib dilaporkan. Tujuannya untuk dinilai, apakah gratifikasi dibolehkan atau dilarang. Melapor ke KPK , dia melanjutkan, adalah hasil putusan rapat Ikahi cabang MA kemarin (tanggal 19 Maret 2014) yang dihadiri 70 hakim-hakim dan anggota."Keputusan pertama bahwa suvenir Ipod tersebut bukan gratifikasi yang dilarang atau suvenir yang wajar berdasarkan dokumen pembelian dan surat invoice yang menyebutkan harga Rp 480.000 pada tanggal 24 juli 2013," ujarnya.Gayus menambahkan, dalam keputusan kedua mendatangi KPK Untuk mendapatkan kepastian apakan suvenir tersebut termasuk yang melanggar atau tidak. Oleh karena itu, lanjut Gayus, apabila ada pendapat seperti disampaikan Imam agar hakim yang menerima Ipod untuk menganggap persoalan ini sudah selesai."Dengan mengatakan hakim agung yang mengatasnamakan Ikahi mendatangi KPK menjadikan perpecahan kesatuan hakim merupakan pendapat keliru dan tidak bertanggung jawab karena batas waktu meminta klarifikasi atas penilaian KPK hanya 30 hari dan bisa mengakibatkan hakim-hakim penerima suvenir berhadapan dengan resiko hukum," tambahnya.Gayus menegaskan, hal ini juga menunjukkan jika hakim agung Imam Soebechi tidak tahu berorganisasi."Dengan tidak memperhatikan UU yang mengatur tentang gratifikasi yang berpotensi menjerumuskan hakim-hakim penerima suvenir yang salah memahami tujuan baik putusan rapat Ikahi cabang MA," pungkasnya.
Gayus nilai ketua Ikahi perlu pendidikan organisasi
Sebelumnya Ketua Ikahi menilai laporan hakim MA ke KPK soal suvenir Ipod pernikahan anak sekretaris MA ilegal.
Advertisement
Rekomendasi