Empat Hakim Agung hari ini bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, belum menemukan kesimpulan terkait gratifikasi perangkat pemutar lagu digital iPod tipe Shuffle, yang dibagikan sebagai cinderamata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Para Hakim Agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu nampaknya belum rela menyerahkan perangkat (gadget) bikinan Apple asal Amerika Serikat dan memilih menunggu keputusan KPK bakal menilai apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau bukan.Menurut perwakilan Ikahi cabang Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, dalam pertemuan tadi tidak dicapai sebuah ketegasan. Sebab, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu baru mau mendata hakim-hakim agung yang menerima iPod itu dan menyerahkannya kepada KPK."Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolektif pelaporan. Dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau wajar," kata Gayus kepasa awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3).Saat disinggung apakah tidak ada niat dari para hakim agung itu ikhlas menyerahkan iPod itu ke KPK, Gayus mengelak masih menunggu keputusan KPK. Menurut dia, jika sudah ada ketetapan ihwal kewajiban pengembalian iPod itu, maka mau tidak mau para hakim agung itu menurutinya."Belum ada keputusan KPK yang memutuskan untuk menilai. Tadi kami menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai, yang kami tinggalkan sebagai titipan atau pinjaman," ujar Gayus.Gayus tetap berkeras penerimaan iPod itu tidak termasuk kategori gratifikasi lantaran nilainya di bawah Rp 500 ribu. "Menurut hitungan kami, data-data yang kami miliki di bawah Rp 500 ribu. Jadi kami berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang," sambung Gayus.Namun, pendapat Gayus itu dibantah oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut dia, apapun bentuk penerimaan hadiahnya, hakim agung sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum tetap harus melaporkannya."Bagi KPK, mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga melihat tata cara pelaporan, bahwa stiap penerimaan hadiah atau sesuatu oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri harus dilaporkan ke KPK," kata Johan.Johan pun menyatakan dalam beleid itu tidak mematok batasan nilai sebuah pemberian yang diterima abdi negara. Tetapi, dia juga menyatakan tidak ada ancaman pidananya jika hal itu tidak dilaporkan."Di dalam Undang-Undang itu tidak ada klausal kalau tidak melapor itu dipidana. Kecual ada pihak ketiga atau pihak lain itu pemberian suap, bisa dilakukan penelusuran," sambung Johan.Johan mengatakan, jika nantinya KPK menemukan tidak ada unsur gratifikasi dalam pemberian iPod itu, maka bisa saja dikembalikan, setelah diperiksa selama 30 hari. "Tetapi kalau ada pihak lain yang melaporkan itu suap atau penerimaan yang punya benturan kepentingan (conflict of interest) itu ditindaklanjuti," lanjut Johan.Namun, Johan mengatakan jika ada masyarakat yang memiliki informasi jika pemberian iPod itu terkait dengan pihak yang sedang berperkara di MA, maka bisa segera dilaporkan jika punya cukup bukti."Kalau ada masyarakat punya informasi dan data ada perusahaan yang membelikan iPod untuk diserahkan kepada Pak Nurhadi, yang kemudian digunakan untuk souvenir pernikahan, silahkan disampaikan ke KPK. Tentu itu akan ditelaah dan didalami," ucap Johan.
Hakim Agung belum rela serahkan pemberian iPod ke KPK
"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolektif pelaporan," kata Gayus Lumbun.
Advertisement
Rekomendasi