Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dari Mahkamah Agung (MA) sore ini rencananya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait polemik souvenir Ipod. Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, kedatangannya ke lembaga anti rasuah tersebut untuk mengklarifikasi soal barang yang dianggap sebagian kalangan termasuk gratifikasi."Kami memberikan bukti kepada KPK terkait pembelian Ipod yang dibeli oleh Sekma MA, Nurhadi. Kami bawa kuitansinya," kata Gayus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (20/3).Gayus mengaku siap mengembalikan barang senilai Rp 500 ribu itu, bersama hakim lainnya yang menghadiri resepsi pernikahan kepada KPK. "Sebagai warga negara yang taat pada hukum tentunya kami akan mengikuti aturan yang ada. Jika menurut KPK pembagian souvenir itu merupakan gratifikasi," jelasnya.Padahal sebelumnya saat menggelar konferensi pers di media center MA, Hakim Agung Gayus Lumbuun mewakili bersama 60 hakim yang hadir dalam acara pernikahan tersebut menolak mengembalikan Ipod tersebut."60 Hakim memutuskan ini bukan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan ke KPK," kata Ketua 1 Ikahi cabang MA itu, dalam konferensi persnya di Media Center Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/3).
Hakim Agung siap serahkan Ipod souvenir pernikahan ke KPK
Gayus mengaku siap mengembalikan barang senilai Rp 500 ribu itu, bersama hakim lainnya.
Baca Juga
DPR Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim
Advertisement
Rekomendasi