Bukan gratifikasi, 60 hakim MA tolak kembalikan souvenir iPod

Namun jika KPK memutuskan souvenir itu gratifikasi, para hakim akan mengembalikan hadiah pernikahan anak Sekretaris MA.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Bukan gratifikasi, 60 hakim MA tolak kembalikan souvenir iPod
Hakim Gayus Lumbuun. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung menolak mengembalikan souvenir iPod dari Sekretaris MA Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua 1 Ikahi cabang MA Gayus Lumbuun mengatakan souvenir yang diberikan tidak termasuk dalam gratifikasi dan tidak perlu dikembalikan."60 Hakim memutuskan ini bukan gratifikasi yang perlu disikapi dengan mengembalikan ke KPK," kata Ketua 1 Ikahi cabang Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Media Center Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/3).Gayus menambahkan, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Nurhadi, 2.500 iPod itu dibeli menantu Nurhadi di Amerika Serikat pada Juli 2013."Di data invoice disebutkan bahwa iPod dibeli di Amerika Serikat, kemudian dibawa ke Singapura, dan sampai ke Surabaya. Harga di invoice tercantum Rp 480 ribu per unit," ujarnya.Terkait pemberian souvenir tersebut, Ikahi akan melakukan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, jika KPK nantinya akan memutuskan iPod itu termasuk gratifikasi, maka para hakim bersedia untuk mengembalikannya."Sekarang yang menjadi perdebatan adalah soal nilai iPodnya. Apakah iPod itu dihargai sewaktu beli atau berdasarkan harga yang sekarang. Kalau harga beli sekarang, maka nilainya menjadi Rp 600-700 ribu," tandasnya.

(Laporan: Gaby Virginia)

Rekomendasi