Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori meminta para hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima souvenir berupa iPod Shuffle 2 gigabite saat menghadiri pernikahan anak kandung Sekretaris MA Nurhadi untuk mengembalikannya. Sebab, hal itu terkait surat keputusan bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY).Dalam SKB MA-KY butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q disebutkan hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu."Soal hakim-hakim yang terima iPod, itukan souvenir yang tidak biasa, imbauan saya kalau memang hakim menerima itu dikembalikan saja (ke Nurhadi)," kata Imam saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/3).Menurut Imam, aturan tersebut tak hanya berlaku pada hakim agung, tetapi semua hakim termasuk KY yang diundang dan hadir dalam acara pernikahan itu. "Saya juga minta ke teman-teman saya untuk dikembalikan," jelasnya.Bahkan, lanjut Imam, jika perlu para hakim mengembalikan kepada pihak yang menaungi masalah gratifikasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Itu kan masuk gratifikasi, minimal Rp 1 juta masuk gratifikasi hakim. iPod kan barang mewah, itu souvenir berlebihan, sebaiknya dikembalikan," terangnya.Sebelumnya Sabtu (15/3) kemarin, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) melangsungkan resepsi pernikahan anaknya Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Sekitar 2.500 orang undangan yang hadir mendapatkan souvenir iPod Shuffle di mana kisaran harga elektronik tersebut Rp 700 ribu per unit.
KY sarankan hakim kembalikan souvenir iPod dari pernikahan
"iPod kan barang mewah, itu souvenir berlebihan, sebaiknya dikembalikan."
Rekomendasi