Politisi senior Partai Hanura Bambang Wiratmadji Suharto menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diperiksa sebagai saksi. Namun dia tidak tahu diperiksa terkait apa."Saya tidak tahu diperiksa untuk apa, saya sebagai saksi," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).Dalam hal ini, nama Bambang memang tidak ada dalam daftar pemeriksaan lembaga antikorupsi tersebut. Diduga kuat dia bakal ditelisik terkait kasus dugaan suap Kajari Praya Lombok.Sebelumnya, Bambang mengaku tidak mengetahui jika anak buahnya Lusita AR yang ditangkap KPK, akan menyuap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Tinggi Praya di Lombok. Ada informasi, Bambang lah yang memerintahkan Lusita menyuap jaksa Subri lantaran tengah menangani kasus Sugiharta alias Along yang dilaporkan Bambang dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak.Beberapa kali diperiksa, Bambang kerap membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada Lusita A Razak pengusaha asal Jakarta untuk menyuap Jaksa Subri.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang adalah bos PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan diduga akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah itu disebut-sebut milik Along.Subri dan Lusita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.
Politisi senior Partai Hanura penuhi panggilan KPK
"Saya tidak tahu diperiksa untuk apa, saya sebagai saksi," kata Bambang di Gedung KPK.
Rekomendasi