Bisa PK lebih dari sekali, perkara di MA semakin menumpuk

"Amat menguntungkan bagi terpidana narkoba yang dihukum mati, bisa mengajukan PK untuk tidak dihukum mati," kata Taslim.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Bisa PK lebih dari sekali, perkara di MA semakin menumpuk
Bisa PK lebih dari sekali, perkara di MA semakin menumpuk

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai keputusan MK tersebut memicu kontroversi. Sehingga banyak negatifnya dibandingkan dari segi positifnya."Lebih banyak negatifnya dari pada positif apa yang dilakukan MK itu," ujar Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3).Namun di sisi lain, kata Taslim, dengan adanya PK boleh berulang-ulang memberikan kesempatan kepada orang yang mencari keadilan dan sedang terzalimi."Tapi di sisi lain kepastian hukum membuat tidak pasti. Sampai kapan pun hukum tidak pasti," tegasnya.Politisi PAN itu mencontohkan misalnya ada kejahatan terorganisir seperti halnya kasus narkoba. Terlebih mereka sudah divonis hukuman mati."Amat menguntungkan bagi terpidana narkoba yang dihukum mati, bisa mengajukan PK untuk tidak dihukum mati. Apalagi mencari bukti hukum susah," jelas Taslim."Koruptor juga begitu, mereka akan mencari bukti baru. Dia akan korupsi bersama. Ke depan kita melihat perkara di MA sudah menumpuk luar biasa, semakin besar. Sangat sulit memutus perkara sesuai dengan waktunya," tandasnya.

Rekomendasi