Rano Karno bersumpah tidak mengetahui suap Pilgub Banten

Akil menerima uang dari Wawan Rp 7,5 miliar agar gugatan sengketa Pilgub Banten ditolak MK.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Rano Karno bersumpah tidak mengetahui suap Pilgub Banten
Rano Karno diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Salah satu dakwaan Tubagus Chaeri Wardana di persidangan Kamis (7/3) adalah memberikan hadiah Rp 7,5 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Ratu Atut - Rano Karno dari gugatan Pilgub Banten 2011 di MK. Menanggapi itu, Wagub Banten Rano Karno mengaku tidak tahu menahu perihal suap itu."Itu baru dengar. Wallahi (demi Allah), nih ane ngomong di masjid nih," ucap Rano bersumpah saat ditemui usai melaksanakan solat Jumat di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Serang, Jumat (7/3).Rano pun enggan mengomentari isi dakwaan tersebut dan mengaku tidak tahu menahu perihal suap.Sebelumnya, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana dijerat dengan pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap Pilkada Banten. Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu didakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 7,5 miliar agar tiga gugatan terhadap Atut dibatalkan. Ketika itu Akil bukan merupakan anggota hakim panel yang menyidangkan kasus itu sehingga dia hanya dikenai pasal suap kepada pegawai negeri. Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Chaeri dikenakan pasal 6 ayat 1 UU Tipikor, karena memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan calon bupati Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar. Akil menjadi ketua hakim yang menangani gugatan itu dan memutuskan Pilkada Lebak diulang.

Rekomendasi