Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih jadi Hakim MK

Keduanya berhasil mengalahkan dua pesaing, yakni Atip Latipulhayat dan Ni'matul Huda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wahiduddin Adams dan Aswanto terpilih jadi Hakim MK
Uji calon hakim MK. ©2014 Merdeka.com

Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Keduanya terpilih melalui mekanisme jajak pendapat (voting).Keduanya adalah dua dari empat calon hakim MK yang direkomendasikan oleh tim pakar. Mereka nantinya bakal menggantikan dua hakim MK, yakni Akil Mochtar yang terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang, dan serta Harjono yang pensiun."Maka demikian, Wahiduddin Adams dan Aswanto memenuhi fit and proper test. Besok kita akan paripurna dan kita akan sampaikan untuk pengesahannya," ujar Pimpinan Seleksi calon MK, Almuzzammil Yusuf, usai penghitungan suara di ruang Komisi III Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (5/3).Dari 51 anggota Komisi III, hanya satu yang tidak memilih lantaran absen akibat sakit. Dari pemilihan melalui pengambilan suara, Wahidudin Adams bertengger di urutan pertama dengan perolehan 46 suara. Sementara Aswanto berada di posisi kedua dengan perolehan 23 suara.Sementara itu, calon Hakim MK Atip Latipulhayat, bercokol di urutan tiga dengan perolehan 19 pemilih. Sementara Ni'matul Huda menjadi juru kunci dengan perolehan 12 suara.

Rekomendasi