Besok, Wawan disidang soal kasus suap Pilkada Lebak dan Banten

Mantan Ketua MK Akil Mochtar juga akan dimasukan menjadi saksi.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Besok, Wawan disidang soal kasus suap Pilkada Lebak dan Banten
Tubagus Chaeri Wardana diperiksa KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Persidangan tersangka kasus dugaan penyuapan Pilkada Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi ( MK ), Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/2) besok. Adik Ratu Atut itu akan duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya batal lantaran sakit.Wakil Ketua KPK , Bambang Widjojanto menjelaskan, persidangan Wawan besok lebih fokus kepada soal penyuapan yang dilakukannya. Terutama, pada kasus Pilkada Lebak dan Banten."Kasusnya kan ada beberapa, besok yang disidang khusus penyuapan. Berkaitan dengan Lebak dan Banten," kata Bambang di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (5/2).Sementara, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang tahap proses. "TPPU on proses. Besok lebih banyak soal penyuapan," tegasnya.Terkait saksi, kata dia, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga akan dimasukan menjadi saksi. Sebab, dalam kasus ini, Wawan diduga melakukan suap kepada Akil.  Selain itu, kakak kandung Wawan yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga masuk dalam dakwaan. "Atut besok masuk dalam dakwaan," ujarnya.Seperti diketahui, Wawan didakwa dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.Pemberian itu dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di Mahkamah Konstitusi. Padahal, mulanya Akil minta disiapkan Rp 3 miliar, tapi yang tersedia baru Rp 1 miliar.Dalam dakwaan diketahui, Atut yang memerintahkan Wawan menyiapkan duit sogok buat Akil berkapasitas sebagai Hakim Konstitusi itu. Wawan pun dijerat pasal penyuapan terhadap hakim.Maka dari itu, Wawan dikenakan pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Kedua, Wawan juga dijerat dakwaan dugaan gratifikasi dalam sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pemenang. Tetapi, kemenangan mereka digugat oleh duet Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan ganda bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. Atas permohonan keberatan itu, Wawan memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Duit itu dikirim dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.Untuk itu, Wawan dikenakan dakwaan kedua yaitu Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi