Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka. Said yang keluar sekitar pukul 16.07 WIB itu telah memakai rompi baju tahanan KPK berwarna oranye.Saat digelandang ke mobil tahanan, Said memasang wajah pasrah. Dia meminta doa dari keluarga agar dikuatkan menjalani proses hukuman ini. "Baik saya minta doanya saja dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini," ujar Said di KPK, Jumat (21/2).Said sempat berpesan kepada istri dan anaknya untuk tidak korupsi. Dan kepada anaknya, Said mengatakan tidak bisa pulang menemui sang buah hati."Yang terpenting saya minta, istri saya, saya bukan korupsi, dan untuk anak istri saya, anak saya Akil Raka, papa belum bisa pulang ya. Itu aja," ujar Said.Said tetap mencoba menutupi siapa pihak yang memerintahkannya untuk berbohong. Said berkelit tidak ada sambil terbata menjawabnya. "Tidak ada, tidak ada," jawab Said sambil terbata-bata.Said dijadikan tersangka setelah bersaksi dalam persidangan Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Hakim menilai Said memberi keterangan bohong dan meminta Jaksa KPK untuk menjadikannya tersangka.Said dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56, yang berisi soal dugaan mencoba membantu pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.Sementara itu, belum diketahui Said ditahan di rutan mana. Juru Bicara KPK Johan Budi maupun Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha belum mengumumkan penahanan Said tersebut.
Lindungi bos, bekas ajudan Rusli Zainal ditahan
"Anak saya Akil Raka, papa belum bisa pulang ya. Itu aja," ujar Said.
Rekomendasi