Wawan setor Rp 7,5 M ke Akil supaya menangkan Atut-Rano Karno

Duit itu diserahkan melalui rekening perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.

Aryo Putranto Saptohutomo
Wawan setor Rp 7,5 M ke Akil supaya menangkan Atut-Rano Karno
Wawan datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Sengketa Pilgub Banten 2012 ternyata tidak luput dari permainan suap di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.Dalam uraian surat dakwaan Akil dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ronald Ferdinan Worotikan, mengatakan pada 2011 Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ditetapkan sebagai pemenang pilgub Banten oleh KPU Provinsi Banten. Tetapi, kemenangannya digugat oleh rival mereka, antara lain Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, serta pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata di MK."Atas gugatan itu, Akil menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan yang juga adik kandung Atut ," kata Jaksa Ronald.Duit itu diserahkan melalui rekening perusahaan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. Duit disetor beberapa kali.Pertama oleh anak buah Wawan, Ahmad Farid Asyari, sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober 2011. Pada slip setoran ditulis 'biaya transportasi dan sewa alat berat.'Kemudian pada 1 November 2011, Farid kembali menyetor uang sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta buat Akil. Pada slip setoran juga ditulis 'biaya transportasi dan alat berat.'Sementara itu, 16 hari kemudian, bendahara perusahaan Wawan, Yayah Rodiah, menyetor duit Rp 2 miliar buat Akil. Dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Pembayaran bibit kelapa sawit.'Selang sehari, giliran Manajer Divisi Aset PT Bali Pacific Pragama milik Wawan, Agah Mochamad Noor, menyetor Rp 3 miliar buat Akil. Dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Pembelian bibit kelapa sawit.'Sedangkan, duit suap terakhir sebesar Rp 1,5 miliar disetor oleh Asep Bardan pada hari sama. Tetapi, dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Untuk pembelian alat berat.'Atas perbuatan Akil menerima suap dalam sengketa pilgub Banten, dia dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi