Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk diperiksa. Airin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di Provinsi Banten."Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Selasa (11/2).Airin telah hadir sejak pagi tadi pukul 10.08 WIB. Dia mengenakan pakaian putih dan berjilbab bunga-bunga merah muda. Kepada wartawan, Airin hanya menjawab singkat seputar pemeriksaannya hari ini. "Nanti pulangnya ya," ujarnya.Ini merupakan pemeriksaan pertama Airin yang bersaksi untuk kakak iparnya, Ratu Atut, yang juga Gubernur Banten. Istri Tubagus Chaeri Wardana itu sebelumnya sempat diperiksa untuk kasus suaminya tersebut.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Sebelumnya, Atut ditetapkan tersangka dalam suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK yang menjerat Akil Mochtar.Dalam kasus korupsi Alkes Banten, Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Airin diperiksa untuk kakak iparnya, Ratu Atut
Airin telah hadir sejak siang tadi pukul 10.08 WIB.
Rekomendasi