2 Bekas pejabat RS Dadi Tjokrodipo jadi tersangka pembuang kakek

"Tapi keduanya belum ditahan karena masih proses pemeriksaan," kata Dery.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
2 Bekas pejabat RS Dadi Tjokrodipo jadi tersangka pembuang kakek
Pembuang pasien. ©2014 Merdeka.com/Irwanto

Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup lama sejak pukul 10.00 WIB tadi, dua mantan pejabat RSUD A Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus pembuangan kakek dari ambulans.Keduanya adalah mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Heriansyah serta mantan Kepala Ruang E2 di rumah sakit tersebut Mahendri.Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, keduanya turut terlibat dalam kasus pembuangan pasien."Ya, sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka keduanya. Tapi, mereka belum kita tahan, karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Dery kepada wartawan, Kamis (6/2) malam.Sementara itu, tim kuasa hukum dari Mahendri akan mengadakan rapat apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
"Ya, nanti kami akan rapat dulu," ujar Aprillianti, kuasa hukum Mahendri.Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, artinya sudah 8 tersangka kasus. Sebelumnya, polisi menahan 6 tersangka lain, yakni Muhaimin (sopir ambulans), Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), Andi Febrianto dan Andika (cleaning service). Semuanya pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.

Rekomendasi