2 Mantan pejabat RS Dadi Tjokrodipo diperiksa kasus buang kakek

Keduanya menyuruh tersangka lain membuang pasien si kakek hingga akhirnya meninggal.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
2 Mantan pejabat RS Dadi Tjokrodipo diperiksa kasus buang kakek
Pembuang pasien. ©2014 Merdeka.com/Irwanto

Dua mantan pejabat RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Heriansyah serta mantan Kepala Ruang E2 Mahendri.Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus pembuangan pasien dari ambulans beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diterima merdeka.com, mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa secara tertutup di ruang Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolresta Palembang. Kedua saksi didampingi kuasa hukum masing-masing.Seperti diketahui, dua mantan pejabat rumah sakit milik Pemkot Bandar Lampung tersebut, diduga terlibat dalam pembuangan pasien kakek Edi hingga meninggal dunia sehari setelah ditemukan.Hal ini berdasarkan pengakuan Muhaimin, satu dari enam tersangka yang ditangkap pada Kamis (30/1) lalu . Menurut dia, kedua pejabat rumah sakit itulah yang menyuruh membuang seorang pasien yang berada di ruang rawat inap E2.Muhaimin kemudian mengajak lima tersangka lain untuk menjalankan instruksi atasannya tersebut. Muhaimin mengaku, Heriyansyah memerintahkan kakek itu dibuang ke sebuah pasar di Bandar Lampung agar ada yang mengurus kakek malang itu.Namun dalam perjalanan, keenam orang itu merasa kasihan. Akhirnya mereka memutuskan membuang di sebuah gubuk di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.

Rekomendasi