Diperiksa KPK lagi, Bambang Suharto ngaku diklarifikasi dokumen

"Bukan diperiksa, cuma diklarifikasi semua dokumen yg ada, penilaian serahkan ke penyidik," ujar Bambang.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Diperiksa KPK lagi, Bambang Suharto ngaku diklarifikasi dokumen
Bambang W Soeharto diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Politisi senior Partai Hanura Bambang Wiratmadji Suharto selesai merampungkan pemeriksaannya dalam kasus dugaan suap Kajari Praya Lombok. Pemeriksaan Bambang sebagai saksi yang ke-4 itu selama hampir 3 jam.Bambang yang keluar sekitar pukul 14.10 WIB itu mengaku tidak diperiksa oleh penyidik. Dia berkelit hanya diklarifikasi soal dokumen-dokumen yang ada berkaitan dengan kasus."Bukan diperiksa, cuma diklarifikasi semua dokumen yg ada, penilaian serahkan ke penyidik," ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (4/2).Bambang mengatakan tidak mengetahui jika anak buahnya Lusita AR yang ditangkap KPK, akan menyuap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Tinggi Praya di Lombok. Ada informasi, Bambang lah yang memerintahkan Lusita menyuap jaksa Subri lantaran tengah menangani kasus Sugiharta alias Along yang dilaporkan Bambang dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak."Saya gak tau Luci mau nyuap," ucapnya.Menurutnya, saat pemeriksaan tadi dirinya tidak dikonfrontir dengan Lucita. Meskipun Lucita hari ini dijadwalkan juga diperiksa oleh penyidik sebagai saksi."Gak dikonfrontir Luci. Klarifikasi dokumen," ujarnya.Beberapa kali diperiksa, Bambang kerap membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada Lusita A Razak pengusaha asal Jakarta untuk menyuap Jaksa Subri.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang adalah bos PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan diduga akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah itu disebut-sebut milik Along.Terkait tanah tersebut, Bambang mengaku bukan urusan dia. "Tanah itu urusan lain saya masih belum tahu," ujarnya.Subri dan Lusita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Rekomendasi