Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset pribadinya, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dalam waktu dekat.Kuasa Hukum Rina Iriani, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan praperadilan akan dilayangkan pekan depan. Pihaknya melalui pengadilan juga akan minta agar proses penyidikan dihentikan terlebih dahulu."Minggu depan akan kami ajukan gugatannya. Karena lokasi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati Jateng di Karanganyar, maka gugatannya pun akan kami daftarkan ke PN Karanganyar," ujar Taufiq, Minggu (2/2).Taufiq menegaskan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejati Jateng terhadap aset pribadi kliennya, adalah perbuatan semena-mena."Tindakan mereka itu semena-mena, harus dievaluasi. Jaksa juga menggunakan alat bukti yang direkayasa untuk menjerat Ibu Rina. Kalau Rina tidak mengakui kuitansi tersebut dia tanda tangani, mestinya jaksa menggunakan bukti pembanding. Kalau tidak ada, harus dilakukan cek forensik di laboratorium," tegasnya.Taufiq juga meminta penyidik Kejati menggunakan cara-cara yang santun, sesuai etika, dan taat aturan jika akan meneruskan proses penyidikan terhadap Rina. Terkait aset-aset kliennya yang disita, Taufiq menuduh jaksa sudah bertindak secara membabi-buta."Tidak semua aset Rina yang disita Kejati itu terkait dugaan korupsi Griya Lawu Asri. Bahkan untuk status tersangka tindak pidana pencucian uang, Ibu Rina belum pernah diperiksa. Tapi asetnya sudah disita," tandasnya.Sementara itu terkait laporan kliennya ke Polda Jateng untuk dugaan pemalsuan alat bukti oleh Kejati Jateng, Taufiq mengatakan kliennya sudah diperiksa sekali penyidik Polda Jateng pada Kamis lalu di Semarang. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap saksi-saksi."Untuk pemeriksaan saksi, kami akan ajukan dari ahli hukum yang mengetahui secara pasti tentang mekanisme pembuatan surat," katanya.Sebelumnya, penyidik Kejati Jateng yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menggeledah dan menyita sejumlah harta benda Rina pada 9 Januari lalu. Penyitaan tersebut dilakukan, lantaran Kejati khawatir, tersangka akan menyembunyikan harta bendanya.
Harta disita, eks Bupati Karanganyar ajukan gugatan praperadilan
Menurut Taufiq, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejati Jateng pada aset kliennya, tindakan semena-mena.
Advertisement
Rekomendasi