Polisi tetapkan satu tersangka baru kasus ambulans buang kakek

Seluruh tersangka merupakan pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Polisi tetapkan satu tersangka baru kasus ambulans buang kakek
kakek dibuang ambulans dimakamkan. ©2014 Merdeka.com

Tersangka yang diduga turut membuang pasien kakek Edi di Lampung bertambah satu orang lagi. Artinya saat ini sudah enam orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka yang baru ditetapkan itu juga pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Namun, Dery tidak menyebutkan inisial tersangka baru tersebut dan statusnya di rumah sakit milik Pemda Bandar Lampung itu."Ya, tersangka bertambah jadi enam orang. Keenam tersangka sudah kita tahan," ungkap Dery, Sabtu (1/2).Dikatakannya, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan keterangan 14 saksi yang sudah diperiksa. "Kita masih dalami kasus ini. Tidak atau bertambah tersangka baru lagi, belum mengarah ke situ," singkatnya.Seperti Diketahui, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB lalu, polisi meringkus lima tersangka, yakni Muhaimin (sopir ambulans), Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), serta Andi Febrianto dan Andika (cleaning service). Semuanya pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.

Rekomendasi