PR II Unsoed jadi tersangka korupsi laboratorium Nazarudin

Kasus ini merupakan rentetan dari proyek pengadaan yang digarap anak perusahaan Nazarudin di beberapa universitas.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
PR II Unsoed jadi tersangka korupsi laboratorium Nazarudin
Unsoed. ©2013 Merdeka.com

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat Nazaruddin menyasar Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Haryanto. Eko ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat laboratorium riset Unsoed oleh Polda Jawa Tengah.Selain Eko Haryanto, Polda Jawa Tengah juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pegawai Unsoed. Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial AS dan Bds. Dari informasi yang dihimpun, dua inisial terakhir diketahui bernama Ari Sadewo dan Bondansari.Namun Eko Haryanto mengaku belum mendapat surat penetapan dari pihak kepolisian. Bahkan, saat dikonfirmasi, Eko mengaku masih bekerja seperti biasa. Ia mengakui sudah beberapa kali pernah diperiksa di Polda Jateng dalam kasus pengadaan alat laboratorium. "Sampai sekarang, saya sendiri belum menerima panggilan dari Polda Jateng. Saya memang sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali di Polda, namun waktu itu statusnya masih sebagai saksi. Sementara ini saya tetap bekerja biasa di Kampus Unsoed," kata Eko Haryanto, Rabu (22/1).Sementara itu, anggota tim advokasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan saat ini pihaknya sudah siap untuk membantu dalam kasus ini. "Kami memang sudah ditugaskan untuk membantu advokasi dalam kasus-kasus yang terhubung dengan Unsoed. Saat ini kami siap jika akan diproses melalui jalur hukum," ujarnya.Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Alloysius Liliek Darmanto, kerugian negara akibat dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10 miliar. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini. Kemungkinan akan memanggil saksi yang mengerti tentang ini dan juga kemungkinan jumlah tersangka akan bisa bertambah, jika melewati tahap pendalaman kasus," ujarnya.Kasus ini merupakan rentetan dari proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Nazarudin di beberapa universitas. Saat Nazarudin ditahan pada Tahun 2010, proyek pengadaan alat laboratorium mulai terkuak satu per satu termasuk di Unsoed.

Rekomendasi