Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, akan melaporkan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar. Rina menuduh mereka telah merekayasa sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjerat dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara Rp 11,1 miliar.Salah satu pengacara Rina, Muhammad Taufiq mengatakan barang bukti yang digunakan jaksa salah dan janggal. Menurutnya ada 62 kuitansi atas nama Rina Center namun bertanda tangan Rina Iriani."Masak ada puluhan kwitansi atas nama Hj Rina Center. Memangnya di Karanganyar ada yang namanya Rina Center. Adanya Rina Iriani. Bukti tersebut yang dipakai jaksa untuk menjerat klien kami," ujar Taufiq ketika dihubungi merdeka.com, Minggu, (12/1)Taufiq menilai adanya rekayasa barang bukti berupa kuitansi tersebut, yakni dengan cara memalsukan tanda tangan kliennya."Kami akan segera laporkan mereka ke Polda dan Polres, baik jaksa selaku pribadi maupun si pemalsu tanda tangan. Kalau tidak hari ini ya Senin besok," tegasnya.Taufiq mengemukakan, laporan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan jaksa penyidik, yang menetapkan kliennya sebagai tersangka."Penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset klien kami tersebut merupakan tindakan tanpa etika dan sopan santun. Jaksa tidak mengindahkan pasal 33 dan 34 KUHAP tentang tata cara penggeledahan. Mereka juga tidak melaksanakan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1991 tentang kesopanan dan adab jaksa dengan memperhatikan sopan santun dan budaya setempat," ucapnya.
Barang bukti dinilai palsu, Rina Iriani laporkan jaksa ke polisi
Laporan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan jaksa penyidik.
Advertisement
Rekomendasi