Tak beri batas waktu, KPK ultimatum Anas penuhi pemeriksaan

Jika penyidik mendapat sinyal Anas bakal mangkir, maka tak ada cara lagi selain menjemput paksa.

Aryo Putranto Saptohutomo
Tak beri batas waktu, KPK ultimatum Anas penuhi pemeriksaan
Anas diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengultimatum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum agar memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Kendati KPK menyatakan tidak memberi batas waktu mantan ketua umum Partai Demokrat itu hadir buat diperiksa, tapi jika tetap membangkang lembaga antirasuah itu bakal menjemput paksa suami Athiyyah Laila itu."Saya mengimbau Anas menghadiri pemeriksaan hari ini. (Pemeriksaan) ini fokus Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Karena kalau ingin tahu itu datang dong, nanti dijelaskan di dalam pemeriksaan," tulis Johan melalui pesan singkat, Jumat (10/1).Menurut Juru Bicara KPK , Johan Budi SP , dia tidak tahu sampai kapan penyidik akan bersabar menunggu Anas supaya hadir dalam pemeriksaan. Tetapi, lanjut dia, jika penyidik mendapat sinyal mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu bakal mangkir, maka tak ada cara lagi selain menjemput paksa.

 Topik pilihan: denny indrayana | KPK "Saya tidak tahu batas waktunya, tapi biasanya penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka punya niat baik atau tidak untuk memenuhi panggilan proses hukum ini. Kalau tidak diindahkan tentu baru akan dilakukan jemput paksa," sambung Johan.Johan pun berpesan supaya Anas memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Itu lantaran supaya tidak menimbulkan prasangka apapun dalam proses hukum kasus dugaan suap Hambalang."Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain. Kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakukan upaya paksa. Karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu," ujar Johan.

Rekomendasi