Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Bambang Widjojanto menyatakan lembaganya tetap menghormati tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum , meski sempat mangkir dari panggilan KPK . Menurutnya, hal itu sesuai dengan etika penegakan hukum yang dijunjung KPK ."KPK tetap harus menjaga kehormatan seorang tersangka sekalipun sesuai koridor hukum," tulis Bambang melalui pesan singkat, Jumat (10/1).Bambang menyatakan, KPK hanya akan menegakkan hukum secara tegas kepada siapapun yang diduga kuat terlibat korupsi atau suap. Menurutnya, pembuktian tindak pidana harus sederhana dan cepat.
Topik pilihan: denny indrayana | KPK
Hari ini KPK berencana kembali memeriksa Anas sebagai tersangka. Anas sendiri pada panggilan, Selasa (7/1) lalu tidak datang ke KPK .Meski demikian, Anas membantah telah mangkir dari panggilan KPK . Menurutnya, jika mangkir tidak akan ada komunikasi dari pihaknya kepada KPK . "Kalau mangkir gak ada komunikasi, gak ada alasan jelas, yang terjadi bertanya minta penjelasan apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lainnya," kata Anas di Markas PPI di Duren Sawit, Jakarta.