Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, angkat bicara soal status kepemimpinan Ratu Atut Choisiyah sebagai gubernur Banten. Menurut Mahfud, pemerintah bisa saja mengambil langkah cepat mencopot Atut dengan alasan Atut sudah menjadi tersangka kasus hukum. "Hukum menyatakan Atut jadi tersangka, DPRD bilang Atut masih aktif, tapi karena ada surat penetapan dari KPK. Pemerintah bisa ambil langkah demi manfaat dan tanggung jawab ada di KPK. Laksanakan saja perintah KPK," terang calon presiden dari PKB ini di Hotel Nam Center, Jakarta, Minggu (28/12).Mahfud mengatakan, prinsip ini juga bisa diterapkan dalam polemik pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. "Demi hukum, surat dari KPK mengenai Hambit Bintih saya kira lakukan saja sesuai kata KPK. Demi kepentingan hukum itu harus dilantik dulu nanti tanggung jawab itu bisa diambil alih," tutur dia.Seperti yang diketahui, Gubernur Banten, Ratu Atut masih dinyatakan aktif sebagai gubernur meskipun telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi. Serupa dengan Atut, pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjadi polemik karena meski dinyatakan menang oleh MK tetapi kasus Hambit masih bergulir di KPK. Hambit pun telah mendekam di di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya karena kasus suap terhadap Akil Mochtar.
Surat tersangka dari KPK cukup kuat pecat Atut jadi gubernur
Mahfud mengatakan, surat KPK juga bisa diterapkan dalam polemik pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Rekomendasi