Penyuap eks kajari Praya semringah diperiksa KPK

Padahal saat pertama kali ditangkap KPK, Lusita tak henti-hentinya menangis.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Penyuap eks kajari Praya semringah diperiksa KPK
KPK tangkap Kajari Praya Lombok Tengah. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Lusita Ani Razak (LAR), tersangka penyuap eks kepala Kejaksaan Tinggi Praya, Lombok Tengah, kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Lusita tampak semringah saat turun dari mobil tahanan KPK.Pengusaha itu juga tidak lagi menutupi mukanya. Dia kini berani menampakkan wajah dan melenggang masuk ke dalam Gedung KPK.Namun, wanita paruh baya itu tidak berkomentar apa pun kepada wartawan. Lusita merupakan pengusaha asal Jakarta. Dia diduga menyuap Jaksa Subri terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.Saat ditangkap, penyidik KPK turut mengamankan uang dolar Amerika dengan pecahan 100 USD. Kemudian juga terdapat uang pecahan 100 ribu senilai Rp 23 juta."USD pecahan 100 USD ada 164 lbr, dgn total USD 16.400 setara dgn 190 juta. Dan lembaran rupiah bentuk ratusan, totalnya Rp 23 juta," papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu.Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan akan langsung ditahan. KPK masih menduga LAR dan SUB tidak bermain sendiri.

Rekomendasi