Pemblokiran bandara yang dilakukan oleh Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae masih saja terus digunjing publik. Aksi koboi Marianus ini dilakukan pada Sabtu (21/12) lalu. Akibat ulahnya, jadwal penerbangan di Bandara Turelelo Soa sempat berantakan lantaran pesawat tak bisa take off dan landing.Beberapa pihak sudah mengecam perilaku Marianus itu. Apalagi dia menyuruh belasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada untuk memblokir bandara tersebut. Saat pemblokiran bandara, diketahui jumlah Satpol PP lebih banyak daripada petugas bandara. Pengelola bandara pun hanya bisa pasrah.Ironisnya, pada kasus ini justru para anggota Satpol PP yang telah ditetapkan tersangka oleh aparat Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu bagaimana dengan Marianus yang jelas-jelas dikatakan menyuruh Satpol PP untuk menutup bandara?Seharusnya dalam kasus semacam ini, polisi bisa bertindak tegas. Karena pemblokiran bandara sudah masuk ke ranah hukum serta menyangkut kenyamanan dan keselamatan publik. Berikut pernyataan beberapa pihak terkait Marianus Sae yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang bupati yang terbukti memblokir bandara, jangan sampai Satpol PP malah jadi korban, apalagi menjadi tersangka.
Advertisement
Aparat Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan 15 anggota Satpol PP Kabupaten Ngada menjadi tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa yang terjadi Sabtu (21/12) lalu.Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa pemblokiran tersebut. Selain itu, polisi juga mengaku sangat berhati-hati serta tidak mau terburu-buru melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang memberi perintah untuk memblokir bandara karena tak dapat tiket Merpati."Ini masih menelusuri keterangan-keterangan terkait, apa saja. Tidak bisa lari sekencang pertanyaan wartawan. Lagi berproses, dari tahap ke tahap," ujar Yoga ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).Mengenai penetapan 15 anggota satpol PP sebagai tersangka, I Ketut menuturkan, hal tersebut didasarkan akibat telah melanggar Undang-undang penerbangan serta membahayakan keselamatan penerbangan."Masuk mobil ke runaway, telah melanggar Undang-undang penerbangan, membahayakan keselamatan penerbangan. Tindak pidana khusus penerbangan," tandasnya.
Advertisement
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai langkah penutupan Bandara Turelelo Soa yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae setara dengan pembajakan pesawat. Hal ini lantaran pemblokiran dan pembajakan dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku di dalam perundang-undangan."Dia telah secara tidak sah mengambil alih bandara. Setara dengan pembajakan pesawat," kata Alvin Lie seperti dikutip dari Antara, Senin (23/12).Dia menekankan penutupan bandara hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat unsur. Pertama, terkait keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Kedua, lantaran adanya kerusakan pada bandara tersebut misalnya retaknya landasan pacu, padamnya lampu landasan dan sebagainya.Ketiga, ihwal adanya perang, kerusuhan, ancaman teror dan semacamnya. Dan keempat jika ada pergerakan kepala negara dan atau tamu negara (VVIP) yang membutuhkan pengawalan ekstra ketat.
Advertisement
Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, Bupati Ngada Marianus Sae terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melakukan penutupan Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, Bupati Ngada juga terancam denda Rp 1 miliar."Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum pasal 421 UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 pasal 1 ayat 1 hukuman 1 tahun, ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12).Sutarman mengatakan, Bupati Ngada dan anggota Satpol PP lainnya telah diperiksa polisi. Polisi ingin mengetahui alasan Bupati Ngada memerintahkan penutupan bandara."Sudah. Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu. Setelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu," jelasnya.Dari hasil pemeriksaan sementara disimpulkan ada tiga pelaku yang menjadi tersangka. "Jadi pelaku itu ada 3, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama. Kita dalam proses penyidikan," katanya.