Kasus suap jaksa, KPK cegah lima orang

KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Kasus suap jaksa, KPK cegah lima orang
Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subri. Lima orang tersebut antara lain; Jaksa Kejari Praya, Apriyanto Kurniawan; Kepala Pengadilan Negeri (PN) Praya, Sumedi; dua hakim PN Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santimi. Sementara satu orang lagi adalah politikus Hanura sekaligus Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiratmadji Soeharto."Mereka saksi karena itu sewaktu-waktu diperiksa dia tidak sedang di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/13).Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok Subri sebagai tersangka. Selain Subri, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap sebagai tersangka. Subri dan Lusita ditangkap di sebuah hotel di Lombok. Lusita diduga telah memberikan uang Rp 190 juta dan Rp 23 juta kepada Subri terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah kabupaten Lombok Tengah.KPK menyangkakan Lusita melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Subri selaku penerima hadiah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Laporan: Sukma Alam

Baca juga:

Basrief tak tahu rekam jejak Kajari Praya yang ditangkap KPK

Jaksa Agung prihatin anak buahnya ditangkap KPK

Terkait suap Kajari, KPK cegah hakim Kepala Pengadilan Praya

Ini komentar SBY soal jaksa tertangkap nyuap oleh KPK

Terkait suap jaksa, KPK cegah politisi Hanura Bambang W Soeharto

Halaman
Rekomendasi