Ini komentar SBY soal jaksa tertangkap nyuap oleh KPK

Sampai saat ini, kata Julian, komitmen presiden (SBY) memberantas korupsi masih tetap dijaga.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ini komentar SBY soal jaksa tertangkap nyuap oleh KPK
Julian Aldrin Pasha. antaranews.com

Istana telah mengetahui adanya seorang jaksa yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap. SBY pun mendukung apa yang telah dilakukan KPK dan mendorong lembaga anti-korupsi itu untuk memproses hukum jaksa tersebut."Presiden dalam posisi ini tentu mendukung apa yang dilakukan oleh KPK. Karena bagaimana pun semua orang tanpa kecuali, siapapun itu berkedudukan sama di hadapan hukum. Jadi, tentu ini sesuatu yang kalau memang terbukti, tidak bisa ditolerir dan tetap harus diproses secara hukum, bagaimana hukum berlaku," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Senin (16/12).Julian mengatakan, SBY sejak 2005 lalu telah menyatakan berkomitmen untuk melakukan segala upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Sampai saat ini, lanjut Julian, komitmen itu tetap dijaga."Seperti kejadian kemarin merupakan suatu bukti atau hal yang jelas bahwa memang pemerintah dalam hal ini bukan saja berkomitmen, tapi juga telah menindaklanjuti apa yang memang menjadi tuntutan bersama bagi masyarakat, segala upaya dalam pemberantasan dan juga tentu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.KPK menangkap Kajari Praya Lombok Tengah Subri SH menerima suap dari Lusita Ani R, pengusaha asal Jakarta di Hotel Senggigi Mataram. Suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.Barang bukti duit yang diamankan uang dollar Amerika dengan pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar dengan total USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Kemudian juga terdapat uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23 juta.Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK dan langsung ditahan di Rutan KPK. "LAR dkk disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, Senin (16/12)."SUB dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya lagi. KPK masih menduga LAR dan SUB tidak bermain sendiri.

Rekomendasi