Kasus 'Kuis Kebangsaan' yang disiarkan secara langsung oleh RCTI masih berbuntut panjang. Banyak pihak yang menuding stasiun televisi milik MNC Grup ini menggunakan siaran publik untuk kepentingan politik. Apalagi, tayangan itu diduga telah di'setting' karena penelpon sudah mengetahui jawaban lebih dulu sebelum pertanyaan diajukan.Atas tayangan tersebut, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terkait pelanggaran tersebut. Sebab, cuplikan tayangan tersebut dinilai pelanggaran terhadap frekuensi milik publik."Kasus terakhir adalah dugaan rekayasa sebuah kuis yang ditayangkan RCTI (Sabtu 7/12). Cuplikan tayangan tersebut belakangan diblok dengan dalih hak cipta, meski masyarakat merekamnya dari tayangan di ranah terestrial (free to air)," kata Koordinator Divisi Etik dan Profesi AJI Indonesia, Willy Pramudya melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/12).Sesuai dengan pedoman program kuis yang tercantum dalam aturan KPI pasal 49, setiap lembaga penyiaran yang memproduksi program sejenis kuis mesti mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang. Aturan lembaga penyiaran wajib membuat dan menyampaikan aturan main tentang program kuis pada awal siaran. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program kuis yang mengandung unsur penipuan dan perjudian.Atas alasan itu, AJI melihat ada pelanggaran yang terjadi saat ditayangkannya 'Kuis Kebangsaan' oleh RCTI. Tak hanya itu, organisasi ini juga akan melayangkan surat keberatan atas tayangan tersebut."Menggugat penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan-kepentingan partisan, baik kegiatan politik maupun kepentingan lain di luar aturan yang telah ditetapkan," lanjut Willy.Tak hanya itu, AJI juga mendesak Dewan Pers untuk mengusut dugaan pelanggaran etika pemberitaan yang dilakukan media penyiaran. Mereka juga meminta Kominfo untuk mengevaluasi pemanfaatan frekuensi televisi setiap 10 tahun sekali. Pemerintah juga diminta agar tidak segan-segan mengambil tindakan tegas bagi lembaga siaran yang melanggar.
AJI desak pemerintah dan Dewan Pers jatuhkan sanksi bagi RCTI
AJI menilai, tayangan 'Kuis Kebangsaan' yang disiarkan RCTI terdapat sejumlah pelanggaran.
Advertisement
Rekomendasi