Saksi ahli: Dirut PT Gamya Taksi berhak atas saham di Blue Bird

Mintarsih merupakan salah satu pendiri Blue Bird Taksi yang mundur dan kehilangan sahamnya.

Dharmawan Sutanto
Oleh Dharmawan Sutanto - Reporter
Saksi ahli: Dirut PT Gamya Taksi berhak atas saham di Blue Bird
Antrean taksi bandara. ©2012 Merdeka.com

Sidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird yang melibatkan Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup, Mintarsih A Latief dengan CV Lestiani dan Purnomo Prawiro sebagai Presiden Direktur Blue Bird Group digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang menghadirkan saksi ahli DR Henry Panggabean SH, MS dan Barkah SH, MH.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim, saksi DR Henry Panggabean mengatakan, hak Mintarsih yang mengundurkan diri dari jajaran direksi perusahaan harus tetap dibayarkan karena merupakan hak setiap pemilik saham.Sementara saksi ahli hukum dagang, Barkah mengatakan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi."Hak dan kewajiban pemilik saham harus dipenuhi," ujar Barkah di hadapan majelis hakim yang beranggotakan Ghosen Butar-butar dan Antonius Widijantono.Menurut Mintarsih, keluarnya seseorang dari persero CV haruslah diikuti oleh pemberian goodwill yang jika besarnya nilai tidak disepakati, maka harus diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk masing-masing persero."Intinya, saya hanya meminta hak-hak (saham) saya, yang dinyatakan hilang sejak 2001 lalu," imbuh Mintarsih.Kasus ini disidangkan terkait pendiri PT Blue Bird yang menyatakan mengundurkan diri. Namun, menurut Mintarsih meski mengundurkan diri tidak pernah melepas sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani itu. Dia sendiri membantah pernah menerima uang pembayaran atas kepemilikan saham. Uang yang diterima merupakan deviden, bukan dari perusahaan itu.

Rekomendasi