Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Negara (BPN), Managam Manurung, mengatakan eks Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, mengaku diperintah oleh Anas Urbaningrum supaya mengurus penerbitan sertifikat hak pakai tanah proyek P3SON Hambalang. Menurut dia, Ignatius sampai memohon lewat telepon supaya sertifikat itu lekas terbit dan proyeknya segera berjalan."Waktu Mulyono menelepon bilang ke saya, 'Tolonglah pak. Saya dimintai tolong pak Ketua Demokrat, Pak Anas, untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Menpora'," kata Managam saat bersaksi dalam sidang Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).Kemudian, lanjut Managam, pada 4 Januari setelah liburan Natal dan Tahun Baru 2010, dia memeriksa pesanan Mulyono soal sertifikat hak pakai tanah Hambalang. Saat dia lihat, ternyata permohonan itu sudah selesai dan disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto."Saya cek sudah ditandatangani beliau, Joyo Winoto. Tanggal 6 Januari SK diambil. Saya berikan ke Ignatius," lanjut Managam.Hakim Anggota Ugo mempertanyakan sikap Managam yang enteng saja memberikan sertifikat hak pakai tanah Hambalang kepada Mulyono tanpa ada surat kuasa. Menurut Hakim Ugo, hal itu menyalahi aturan."Yang memohon kan Kemenpora, kenapa diberikan kepada Mulyono?," tanya Hakim Ugo.Managam menjawab, "karena dia kan orang tua. Kami sudah saling kenal lama. Kami yakin saja."
Saksi sebut Ignatius diperintah Anas urus sertifikat Hambalang
Menurut Managam, Ignatius sampai memohon lewat telepon supaya sertifikat itu lekas terbit dan proyeknya segera berjalan.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi